Minggu, 05 Juni 2011

Belajar Dari Karimah Al-Marwaziyyah (Ahli Hadis Wanita)


Oleh: Gugum Gunawan


Sumber dari segala sumber hukum yang utama atau yang pokok di dalam agama Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. Selain sebagai sumber hukum, al-Quran dan as-Sunnah juga merupakan sumber sumber ilmu pengetahuan yang universal. Isyarat sampai kepada ilmu yang mutakhir telah tercantum di dalamnya. Oleh karenanya siapa yang ingin mendalaminya, maka tidak akan ada habis-habisnya keajaibannya.

Untuk mengetahui as-Sunnah atau hadits-hadits Nabi, maka salah satu dari beberapa bahagian penting yang tidak kalah menariknya untuk diketahui adalah mengetahui profil atau sejarah orang-orang yang mengumpulkan hadits, yang dengan jasa-jasa mereka kita yang hidup pada zaman sekarang ini dapat dengan mudah memperoleh sumber hukum secara lengkap dan sistematis serta dapat melaksanakan atau meneladani kehidupan Rasulullah untuk beribadah seperti yang dicontohkannya.
Untuk level ahli hadits di kalangan laki-laki mungkin kita sudah sering mendengar nama Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Namun, untuk ahli hadits dari kalangan perempuan, kita jarang mendengarnya, apalagi bagi orang yang kurang bergelut di dunia ilmu hadits.Kenyataannya, ada seorang ahli hadits dari kalangan perempuan. Bahkan banyak pula dari kalangan laki-laki yang menimba ilmu kepada beliau.

Menurut Syaikh Abdul Fattah, beliau adalah seorang wanita mulia dan ahli hadits yang sempurna, Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Hatim al-Marwaziyyah. Beliau bergelar Ummul Kiram dan Siti al-Kiram. Lahir di Marwa tahun 365 H, dan wafat di Makkah tahun 463 H. Semoga Allah merahmatinya. Al-Hadizh ibnul Jauzi menyebutkan biografinya dalam kitab al-Muntazhim, VIII : 270, tentang berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 463 H. Ibnul Jauzi menuturkan, “Pada tahun tersebut, telah wafat Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Abi Hatim al-Marwaziyyah. Beliau adalah salah seorang penduduk Kusymihan, sebuah perkampungan di Marwa. Beliau adalah seorang wanita ahli ilmu nan shalihah. Beliau belajar hadits Dari Abu al-Haitsam al-Kusymahani dan yang lainnya. Ada sejumlah imam yang belajar darinya, di antaranya adalah al-Khatib, Ibnu al-Muhthalib, As-Sam`ani dan Abu Thalib Az-Zainabi.”

Al-Hafizh Dzahabi juga berkata dalam kitab al-I`bar III : 254, tentang berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 463 H, “Pada tahun tersebut, Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Hatim,Ummul Kiram al-Marwaziyyah yang tinggal di Makkah meninggal dunia. Ia meriwayatkan kitab Shahihul Bukhari dari al-Kusymihani. Beliau juga meriwayatkan hadits dari Zahir As-Sarakhsi. Beliau memiliki tulisan yang bagus dan salinannya banyak diterima orang. Beliau memiliki pemahaman dan kecerdasan yang menonjol. Beliau tidak pernah menikah sama sekali. Ada yang mengatakan bahwa beliau berusia 100 tahun. Dan banyak orang yang belajar darinya.” 

Karimah al-Marwaziyyah salah satu dari ulama yang tidak menikah. Seperti Ibn Taimiyyah, Imam an-Nawawi, dan yang lainnya. Tapi, mereka sama sekali tidak bermaksud untuk menganjurkan meninggalkan sunnah tersebut, yaitu pernikahan. Sebab, menurut hemat penulis mereka juga memahami hal tersebut.

Banyak sekali penyebab yang membuat mereka tidak sempat menikah. Karena di penjara seperti Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, karena tugas yang banyak dan lain sebagainya. Mereka mampu membuktikan pengabdiannya terhadap ilmu dengan berbagai karya fenomenal yang mereka suguhkan. Kita lihat bagaimana Ibnu Taimiyyah dengan kitabnya yang terkenal yaitu Majmu` Fatawa, Imam Nawawi dengan kitab Riyadus Shalihin juga para ulama selain mereka.

Ini merupakan bukti nyata sumbangsih mereka terhadap ilmu. Begitu pula peran ulama dari kalangan wanita yaitu Karimah al-Marwaziyyah. 
Dengan ketinggian ilmunya Karimah al-Marwaziyyah mampu membuktikan perannya sebagai ahli hadits dari kalangan wanita. Sejarah membuktikan bahwa beliau layak untuk dijadikan uswah bagi para wanita untuk terus meningkatkan ilmunya. Sebab, Allah swt berfirman : 

“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…{Q.S. Al-Mujadilah [58] : 11}
Dalam surat yang lain Allah berfirman : “…Katakanlah, “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui…” {Q.S. Az-Zumar [39] : 9}

“…Dan katakanlah, “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”. {Q.S. Thaha [20] : 114}

Beberapa ayat di atas mengisyaratkan akan pentingnya ilmu bagi manusia. Tidak terbatas apakah itu laki-laki atau perempuan. Menimba ilmu tidak hanya harus di bangku kuliahan atau tempat yang sifatnya formal. Tapi, di mana saja kita berada tempat untuk menuntut ilmu sangat terbuka lebar bagi orang-orang yang mau berusaha, sebab menuntut ilmu adalah satu kewajiban, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw

طلب العلم فريضة على كل مسلم 

“Mencari ilmu itu wajib bagi seorang muslim ” {Sunan Ibnu Majah : 224}


Selamat menuntut ilmu, selamat berjuang, berdo`a dan bertawakallah kepada Allah agar kita senantiasa diberikan semangat dalam menjalani hidup. (Gugum ganteng)

0 komentar:

Posting Komentar