Jumat, 03 Juni 2011

PEMIKIRAN EKONOMI UMER CHAPRA



“Islam adalah pandangan hidup yang seimbang dan terpadu, didesain untuk mengantarkan kebahagiaan manusia (falah) lewat penegakan keharmonisan antara kebutuhan-kebutuhan moral dan materiil manusia, dan aktualisasi keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan dalam masyarakat.”
M. Umer Chapra[i]

A.  Introduksi: Selayang Pandang Tentang Chapra
Muhammad Umer Chapra adalah seorang pakar ekonomi yang berasal dari pakistan. Ia bekerja sebagai penasihat ekonomi senior pada Monetary Agency, Kerajaan Arab Saudi, sejak 1965. Sebelumnya, ia mengajar mata kuliah ekonomi pada Univesity of Wisconsin, Plattevile dan University of Kentucky, Lexington, AS. Ia juga bekerja sebagai ekonom senior dan Associate Editor Pakistan Development Review pada Pakistan Institute of Development Economics, sebagai reader pada Central Institute of Islamic Research, Pakistan. Ia telah mempublikasikan sejumlah buku, monograf, dan artikel-artikel profesional tentang ekonomi Islam, serta telah memberikan kuliah secara luas tentang subjek ini di beberapa negara muslim. Berkat kontribusinya yang beragam bagi ekonomi Islam dan peran-nya yang begitu besar dalam pengambangan subjek ini, ia menerima anugerah (medali) pada tahun 1990 dari IDB (Islamic Development Bank) dalam bidang ekonomi Islam dan King Faisal International Prize dalam bidang kajian Islam.[ii] 
Pada diri Chapra, seseorang akan melihat gabungan model baru kesarjanaan Islam, di mana arus pengetahuan tradisional dan modern saling memenuhi satu sama lain. Sosok Chapra merupakan trendsetter ekonom muslim kontemporer yang karyanya banyak menghiasi kajian-kajian tentang ekonomi Islam sehingga seolah-olah sebagai rujukan yang wajib.
Pada kesempatan diskusi ini, penulis paparkan ide-ide Chapra yang tertuang dalam masterpiece-nya “Islam dan Tantangan Ekonomi” (Islam and Economic Challange) yang sebagiannya dimuat pula pada “Islam dan Pembangunan Eko-nomi” (Islam and Economic Development) yang menguraikan sistem ekonomi Islam sebagai sebuah alternatif; dan karya lainnya “Sistem Moneter Islam” (judul aslinya: Towards a Just Monetary System). Menurutnya, buku ini menjawab perta-nyaan dan menganalisis persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sistem per-bankan dan keuangan Islam.

B.   Islam dan Tantangan Ekonomi
Dalam bukunya ini, Umer Chapra ingin menegaskan (dengan membuat pema-paran cukup komprehensif terutama atas dasar dan dengan landasan filosofis dan teoritis), bahwa umat Islam tidak usah berpaling ke Timur atau ke Barat dalam mewujudkan kesejahteraan, khususnya dalam bidang ekonomi tetapi berpaling pada Islam. Dia mengamati bahwa banyak negara-negara Islam atau yang ber-penduduk mayoritas Islam telah mengambil pendekatan pembangunan ekonomi dari Barat dan Timur, dengan menerapkan sistem kapitalis, sosialis atau negara kesejahteraan.
Chapra menekankan bahwa selama negara-negara Muslim terus mengguna-kan strategi kapitalis dan sosialis, mereka tidak akan mampu, berbuat melebihi negara-negara kapitalis dan sosialis, mencegah penggunaan sumber-sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dengan demikian akan ditekan secara otomatis, menjadikannya sulit untuk merealisasikan maqashid meskipun ter-adi pertumbuhan kekayaan.[iii]
Dalam kesimpulannya Chapra menggambarkan betapa kapitalisme tidak mempunyai pilihan selain bersandar sepenuhnya kepada harga dan keuntungan pribadi untuk memberikan mekanisme filter dan daya motivasi untuk menyeim-bangkan permintaaan dan penawaran agregat dan mewujudkan efisiensi dan keadilan dalam alokasi sumber-sumber daya. Penggunaan mekanisme harga sebagai satu-satunya strategi untuk alokasi sumber-sumber melindungi kebebasan individu tetapi menghalangi realisasi efisiensi dan keadilan, kecuali jika kondisi-kondisi dasar tertentu termasuk distribusi pendapatan dan kekayaan yang seimbang dan persaingan sempurna, dipenuhi. Kemampuan orang kaya untuk membayar harga memungkinkan mereka untuk memperoleh apa saja yang mereka kehendaki, orang miskin semakin tertekan, sebab pendapatan mereka sudah tidak mencukupi, itu tidak juga meningkat sesuai dengan kenaikan harga. Dengan demikian, mereka semakin terperangkap dalam lingkaran setan kemis-kinan dan kerugian.[iv]
Chapra juga menggambarkan betapa sosialisme dengan kinerja perencanaan ekonomi terpusat ternyata tidak lebih baik. Penghapusan motif laba dan pemi-likan pribadi membunuh inisiatif motivasi dan kreativitas individu dalam sebuah masyarakat dengan suatu perspektif kehidupan dunia yang pendek. Perencanaan terpusat dan kolektivitas juga tidak berhasil meningkatkan keadilan –malah meng-arah pada pemusatan kekuasaan di tangan sejumlah kecil anggota politbiro—, yang kenyataannya lebih buruk ketimbang kapitalisme monopolistik yang meski-pun telah menyebabkan pemusatan kekayaan dan kekuasaan, tidak mungkin ter-jadi suatu pemusatan kekuasaan sebesar semacam itu karena adanya proses pembuatan keputusan yang terdesentralisir yang biasanya dipunyai oleh pasar. Mekanisme filter yang digunakan dalam hal ini adalah prilaku dari anggota polit biro yang sangat berkuasa.[v]
Sementara itu konsep Negara Sejahtera, yang mencoba menggabungkan mekanisme harga dengan sejumlah perangkat lainnya. Terutama pembiayaan kesejahteraan oleh negara untuk menjamin keadilan, pada mulanya menimbulkan sebuah euphoria –sebuah rasa bahwa masalah alokasi dan distribusi telah diatasi secara ideal—, tetapi yang ternyata tidak. Penambahan pengeluaran untuk sektor publik tidak dibarengi dengan suatu pengurangan ganti rugi dalam klaim-klaim lain atas sumber-sumber, dengan defisit anggaran yang membengkak meskipun telah ditetapkan beban pajak yang berat. Keadaan itu menimbulkan pemakaian sumber-sumber daya semakin memburuk, meningkatkan ketidakseim-bangan internal dan eksternal. Masalah kemiskinan dan ketercabutan tetap ber-lanjut dan bahkan semakin dalam. Kebutuhan-kebutuhan tetap tak terpenuhi. Ketidakadilan justru semakin bertambah. Problem yang dihadapi Negara Sejah-tera adalah bagaimana menghapuskan ketidakseimbangan yang diciptakannya. Sistem ini tidak memiliki mekanisme filter yang disepakati selain harga untuk mengatur permintaan secara agregat, dan ia hanya bersandar sepenuhnya kepada mekanisme pasar untuk menghapuskan ketidakseimbangan yang ada.[vi]
Umer Chapra tidak terhindarkan untuk menyimpulkan bahwa ketiga sistem yang ada tersebut diatas tidak dapat berperan sebagai model bagi negara-negara Muslim.[vii] Meskipun demikian, hingga sekarang, sejumlah negara Islam berusaha dan masih mendasarkan diri pada cita-cita kapitalis, sosialis dan negara sejahtera (seperti misalnya Iraq. Syria. Aldjazair dan Yaman Selatan dengan pen-dekatan Sosialis).

Alternatif Islam
Islam, sebagaimana diuraikan oleh Chapra, merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang berlaku. Ia memiliki akar dalam Syariáh yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya. Berbeda dengan sistem-sistem dunia yang berlaku saat ini, tujuan-tujuan Islam (maqashid asy-syari’ah) adalah bukan semata-mata bersifat materi, tetapi didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri mengenai kesejahte-raan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah), yang memberi-kan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan-kebutuhan materi maupun rohani dari seluruh ummat manusia.[viii]
Seperti dikutipkan di dalam ayat pada awal cuplikan ini, dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman dalam semua keputusan manusia tanpa meman-dang apakah keputusan-keputusan itu berkaitan dengan urusan rumah tangga, badang usaha, pasar, atau politbiro yang akan merealisasikan efisiensi dan kea-dilan dalam hal alokasi dan distribusi sumber daya, untuk mengurangi ketidak seimbangan dan ketidakstabilan perekonomian secara makro, atau untuk menga-tasi kejahatan, percekcokan, ketegangan dan berbagai gejala anomi yang berbeda.[ix] Oleh karena itu, Islam tidak sejalan dengan Kapitalisme yang meru-pakan sebuah sistem yang memberikan nilai tertinggi pada kebebasan tidak terbatas untuk memungkinkan individu mengejar kepentingannya sendiri dan untuk memaksimalkan kekayaan dan memuaskan keinginannya.[x] Islam juga tidak sejalan dengan paham ekonomi sosialis yang menganggap pemilikan pribadi dan sistem upah sebagai sumber kejahatan dan menekankan bahwa keadilan tidak dapat diberikan kepada si miskin tanpa mensosialisasikan pemilikan pribadi dalam berbagai tingkatan. Mereka merasa demokrasi sekalipun tidak dapat dijalankan secara efektif selama masih ada ketidakmerataan dan kepentingan-kepentingan istimewa.[xi]
Di dalam Islam, di dalam hal kepemilikan pribadi, Rasulullah Muhammad SAW telah menyatakan kesucian hak milik pribadi, tetapi kesucian ini berada dalam posisi manusia sebagai khalifah Allah. Di dalam ajaran Islam untuk menciptakan suatu keseimbangan antara -sumber-sumber daya yang langka dan pemakaian-pemakaian atasnya dengan suatu cara yang dapat mewujudkan baik efiseinsi maupun keadilan, adalah dengan memusatkan perhatian kepada manusia itu sendiri dan bukannya pada pasar atau negara. Manusia merupakan unsur yang hidup dan yang sangat diperlukan sebagai dasar dari sebuah sistem ekonomi.[xii]



Islam didasarkan pada tiga prinsip pokok yaitu: tauhid, khilafah dan ‘adalah (keadilan), yang jelas pula merupakan sumber utama dari maqashid dan strategi ekonomi Islam.[xiii] Batu fondasi kepercayaan Islam adalah Tauhid. Bahwa alam teralih dirancang dengan sadar dan diciptakan oleh Wujud Tertinggi, Yang Esa dan tidak ada yang menyamai-Nya, bukan terjadi secara kebetulan. Dia terlibat secara aktif dalam hukum-hukum alam. Segala sesuatu yang diciptakan-nya mempunyai tujuan. Tujuan inilah yang menjadikan wujudnya alam ini dimana manusia adalah bagian darinya, berarti penting. Dan manusia adalah khalifah Tuhan di bumi, dan telah diberkahi dengan semua kelengkapannya. Konsep khalifah ini memiliki sejumlah implikasi, atau akibat yang wajar, yatu: persau-daraan universal, sumber-sumber daya adalah amanat, gaya hidup sederhana dan kebebasan manusia.[xiv]
Dalam hal ‘adalah (keadilan), Islam berpandangan bahwa tanpa disertai keadilan sosial ekonomi, persaudaraan yang merupakan satu bagian integral dari konsep tauhid dan khilafah, akan tetap menjadi sebuah konsep yang berlubang yang tidak memiliki substansi. Keadilan adalah sebuah ramuan sangat penting dari maqashid, sulit untuk dapat memahami sebuah masyarakat Muslim yang ideal tanpa adanya keadilan di situ. Islam benar-benar tegas dalam tujuannya untuk membasmi semua jejak kezaliman dan masyarakat manusia. Kezaliman adalah sebuah istilah menyeluruh yang mencakup semua bentuk ketidakadilan, eksploi-tasi, penindasan dan kemungkaran, dimana seseorang mencabut hak-hak orang lain atau tidak memenuhi kewajiban kepada mereka. Penegakan keadilan dan pembasmian semua bentuk ketidakadilan telah ditekankan oleh Al Qurán sebagai misi utama dari semua Nabi yang diutus Tuhan.[xv]
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan menuntut agar semua sumber daya yang tersedia bagi umat manusia, amanat suci dari Tuhan digunakan untuk mewujudkan maqahid asy-syari’ah, empat diantaranya cukup penting, yakni: pemenuhan kebutuhan, penghasilan yang diperoleh dari sumber yang baik, distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan pertumbuhan dan stabilitas. Tidak seperti kapitalisme dan sosialisme, tujuan-tujuan Islam adalah suatu hasil mutlak dan logis dari filsafat yang mendasarinya. Untuk masyarakat Muslim mewujudkan tujuan-tujuannya, diperlukan suatu strategi yang juga meru-pakan hasil logis dari filsafat yang mendasarinya.
Strategi ini meliputi reorganisasi seluruh sistim ekonomi dengan empat unsur penting yang saling mendukung, yaitu: (1) suatu mekanisme filter yang disepakati masyarakat, yaitu Moral, dengan mengubah skala preferensi individu sesuai dengan tuntutan khilafah dan ‘adalah, (2) suatu sistim motivasi yang kuat untuk mendorong individu agar berbuat sebaik-baiknya bagi kepentingannya sendiri dan masyarakat, dengan dasar pertanggung jawaban kepada Tuhan dan Hari Akhir (3) restrukturisasi seluruh ekonomi dengan tujuan mewujudkan maqashid meskipun sumber-sumber yang ada itu langka; dengan dasar lingkungan sosial yang kondusif untuk menaati aturan-aturan pengamatan dengan tidak mengizin-kan pemilikan materi dan konsumsi yang mencolok sebagai sumber prestise, dan (4) suatu peran pemerintah yang berorientasi tujuan yang positif dan kuat.

C.   Sistem Moneter Islam
Sistem keuangan hadir untuk memberikan berbagai macam jasa keuangan yang dapat diterima secara religius kepada komunitas-komunitas muslim. Selain fungsi khusus ini, institusi-institusi perbankan dan keuangan, sebagaimana aspek-aspek masyarakat Islam lainnya, diharapkan memberikan kontrinbusi secara pantas kepada pencapaian tujuan-tujuan sosio-ekonomi Islam yang utama. Yang terpenting dari semua ini adalah kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh (full employment) dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosioekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang wajar, stabilitas mata uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi-hasil) kepada semua pihak yang terlibat. Barang kali dimensi religius haruslah dikemukakan sebagai tujuan selanjutnya yang jelas, dalam arti bahwa peluang untuk melakukan ope-rasi-operasi keuangan yang sah secara agama mempunyai nilai jauh melampaui nilai model operasi keuangan itu sendiri.
Bab ini akan menjelaskan setting struktur keuangan Islam model atau a la Chapra. Namun kita terlebih dahulu membicarakan sasaran dan strategi dalam rangka membangun struktur ideal dari sistem keuangan Islami.

Sasaran
Sistem perbankan dan uang, seperti aspek-aspek kehidupan Islam lainnya, harus direkayasa untuk mendukung pencapain sasaran-sasaran utama sosio-ekonomi Islam. Sistem ini juga harus terus melaksanakan fungsi utamanya yang berkaitan dengan bidangnya yang khusus dan yang seperti sistem perbankan lainnya berfungsi. Sasaran itu antara lain:[xvi]
1.      Kesejahteraan ekonomi yang diperluas dengan kesempatan kerja penuh dan laju pertumbuhan ekonomi yang optimal;
2.      Keadilan sosio-ekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata;
3.      Stabilitas nilai mata uang untuk memungkinkan alat tukat sebagai satuan unit yang dapat diandalkan, standar yang adil bagi pembayaran yang ditang-guhkan, dan alat penyimpan nilai yang stabil;
4.      Mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dalam suatu cara yang adil sehingga pengembalian keuntungan dapat dijamin bagi semua pihak yang bersangkutan;
5.      Memberikan semua bentuk pelayanan yang efektif yang secara normal diha-rapkan dari sistem perbankan.
Barangkali dapat diutarakan bahwa sasaran dan fungsi sistem uang dan perbankan Islam sama dengan yang berlaku dalam kapitalisme. Meskipun banyak kemiripan, tetapi ada perbedaan yang cukup signifikan dalam penekanan, yang terjadi karena disvergensi dalam komitmen kepada nilai-nilai spiritual, keadilan sosioekonomi, dan persaudaraan kemanusiaan. Sasarn-sasaran dalam Islam meru-pakan bagian yang tidak terpisahkan dari ideologi dan keimanan. Akan tetapi, strategilah yang sangat penting untuk merealisasikan sasaran-sasaran dan di sini-lah Islam memiliki kontribusi unik. Adapun strategi, sudah diuraikan pada pemba-hasan sebelumnya.

Struktur Ideal Dari Sistem[xvii]
Chapra mengajukan sebuah sistem yang meliputi beberapa institusi berikut: bank sentral, bank komersial, institusi keuangan non-bank, institusi kredit khusus, korporasi asuransi deposito, dan korporasi audit investasi. Meskipun di permukaan struktur ini nampak sama saja dengan struktur untuk keuangan konvensional, Chapra melihat bahwa ada beberapa perbedaan dalam fungsi, skup, dan tang-gung jawab dari institusi terkait. Masing-masing institusi dianggap sebagai kom-ponen integritas sistem yang esensial dan, dengan demikian, perlu untuk mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam bab ini.
Bank sentral harus melaksanakan semua fungsi yang sama seperti bank-bank sentral lainnya, yaitu menerbitkan mata uang (currency), bertindak sebagai pem-beri pinjaman dari usaha terakhir, dan membimbing, menyelia, serta meregulasi sistem keuangan. Tidak seperti bank-bank sentral konvensional, bagaimanapun versi Islam harus juga bertindak mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan dan kekuasaan di tangan kelompok yang punya kepentingan melalui institusi-institusi keuangan. Tujuan sosial ekonomi ini, bersama dengan tanggung jawab penyeliaan yang sangat komprehensif dan fungsi sentralnya untuk mempromosikan Islam, membedakan bank sentral dari imbangannya yang konvensional.
Bank komersial Islam berbeda dengan bank-bank komersial tradisional dalam dua hal. Perbedaan yang pertama dan paling signifikan adalah penghapusan riba. Pada gilirannya, pelarangan ini akan memaksa bank untuk menggunakan metode-metode operasi baru yang didasarkan terutama pada aransemen profit-and-loss sharing (PLS). Perbedaan utama kedua adalah bahwa dana yang ber-asal dari masyarakat harus digunakan untuk melayani kepentingan umum dan bukan kepentingan individu. Dengan demikian, transaksi-transaksi perbankan tidak boleh semata-mata profit-oriented, tetapi sebaliknya ditujukan untuk kebu-tuhan masyarakat Islam secara keseluruhan. Dalam rangka mencapai sasaran ini, maka bank Islam akan lebih cenderung menjadi bank universal atau bank serba guna (multi-purpose) daripada bank komersial murni: ‘turunan silang antara bank komersial dan bank investasi, perwakilan investasi, dan institusi manajemen investasi.
Intermediator keuangan non bank terdiri atas perwakilan investasi dan dana investasi (invesment trust and fund), koperasi simpan pinjam (credit union), institusi manajemen investasi lainnya, dan perusahaan asuransi. Tujuan intermediator-intermediator itu adalah melengkapi bank-bank komersial dan menggalang dana melalui partisipasi ekuitas (modal) simpanan bagi-hasil untuk tujuan-tujuan inves-tasi. Institusi-institusi ini masing-masing dibedakan sesuai dengan sifat aktivitas pendanaan yang dilakukan serta, konsekuensinya, sesuai dengan masa berakhir-nya dana. Selain dari menggalang dana, para intermediator ini membantu me-nyebarkan minat bisnis dan mengurangi konsentrasi kekayaan.
Proyek-proyek dan sektor-sektor perekonomian itu yang mungkin saja tidak menarik bagi bank-bank komersial atau institusi-institusi yang bermotif laba lainnya, namun tetap saja penting dilihat dari perspektif komunal yang lebih luas, akan didanai oleh institusi-institusi pemberi kredit khusus. Target operasi mereka meliputi para petani, pekerja tangan ahli, dan usaha atau perusahaan kecil lainnya. Dana untuk tujuan ini dapat diarahkan lewat institusi-institusi khusus dari bank sentral atau pemerintah, dan disalurkan dengan cara yang tidak terpe-ngaruh oleh inflasi seraya mengadopsi praktik-praktik yang digunakan dalam pembangunan standar. Dana jaminan deposito dan korporasi audit investasi adalah organisasi-organisasi dukungan pemerintah yang didirikan untuk menjamin deposito atas unjuk (demand deposit [giro]) dalam bank komersial dan untuk melindungi kepentingan para investor bagi-hasil dan para pemegang modal. Tidak ada yang sama dengan korporasi audit investasi dalam perbankan Barat karena pentingnya prinsip PLS dalam pendanaan Islami, dan fungsi auditing itu sangat diperlukan tidak hanya untuk keselamatan tetapi juga untuk memenuhi fungsi penting dalam integritas sistem keuangan. Karena alasan-alasan inilah maka proses auditing, yang melampaui prinsip-prinsip auditing konvensional di Barat, harus sampai pada mempertimbangkan proyek-proyek investasi dan kean-dalan dari praktik manajemen, sehingga menjamin adanya pembagian peng-hasilan yang layak di antara para pemegang saham dan para deposan bagi hasil.

D.  Kesimpulan
Umar Chapra telah dengan baik menguraikan dengan singkat tetapi jelas dan dengan referensi cukup tentang ekonomi kapitalis, sosialis dan negara sejahtera dan kelemahan-kelemahannnya, serta dengan baik pula menguraikan tentang alternatif lain: ekonomi Islam. Tetapi lebih pada penguraian bersifat filosofis dasar dan pandangan dasar, belum memberikan pandangan-pandangan yang bersifat teknis pragmatis atas pelaksanaan ekonomi Islam. Namun Bagaimanapun tulisan ini merupakan sebuah khazanah yang tidak ternilai, yang dapat dijadikan pegangan dasar dalam pengembangan sistem ekonomi Islam.
Ciri utama dan kerangka yang dikemukakan Chapra tentang sistem moneter Islam adalah penyebaran tanggung jawab kesejahteraan sosial dan ketentuan agama ke seluruh tingkat sistem keuangan, dari mulai bank sentral sampai fungsi objektif dari agen keuangan Islam.
Meskipun karyanya ini mencakup nilai yang luas dalam bidang ilmu ekonomi moneter, namun dalam rangka membangun sistem keuangan Islam yang lengkap sering kali mendapat kesulitan. Ada dua kesulitan utama muncul ketika mencari sistem keuangan Islam yang lengkap di mana bank dan masyarakat yang mela-kukan investasi langsung mencari investasi-investasi yang dibolehkan syariat. Kesu-litan pertama berhubungan dengan sekuritas sektor swasta, karena sistem keua-ngan Islam harus mengembangkan instrumen-instrumen yang cocok. Pembiayaan sektor publik menjadi sumber kesulitan kedua ketika prinsip-prinsip Islam diterap-kan pada sistem keuangan secara keseluruhan. Teknik untuk membiayai penge-luaran pemerintah di antaranya termasuk menerbitkan obligasi dan surat-surat berharga berbunga, apakah sektor keuangan atau secara langsung kepada publik. Bagaimana pemerintah akan membiayai pengeluarannya dalam sebuah perekonomian tanpa utang bunga?
Atas dasar ini, sistem keuangan Islam memerlukan lebih dari institusi-institusi yang digambarkan Chapra. [ ]

Wa-Llahu A’lam bi al-Shawab



[i] Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hal. xv.
[ii] Diambil dari Tulisan Khursid Ahmad dalam Kata Pengantar dan Cover Belakang Buku Islam dan Pembangunan Ekonomi dan buku-buku lain buah karya Chapra.
[iii] Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hal. 304.
[iv]  Ibid. hal. 370.
[v]  Ibid. hal. 372.
[vi]  Ibid. hal. 373-374.
[vii]  Ibid.
[viii]  Ibid. hal. 8.
[ix]  Ibid. hal. 10.
[x] Ibid. hal. 37.
[xi] Ibid. hal. 76.
[xii] Ibid. hal. 216.
[xiii] Ibid. hal. 218.
[xiv] Ibid. hal. 225-228.
[xv] Ibid. hal. 229.
[xvi] Chapra, Sistem Moneter...Op.Cit., hal. 2.
[xvii] Bab ini merupakan ringkasan dari buku Sistem Moneter Islam.

1 komentar:

jas hujan mengatakan...

sangat bermanfaat infonya

Posting Komentar